PERATURAN UMUM SANTRIWATI
PONDOK PESANTREN AL-AMANAH AL-GONTORY
- TAAT DAN PATUH TERHADAP PERATURAN DAN SUNNAH-SUNNAH PONDOK PESANTREN AL-AMANAH AL-GONTORY.
- SIAP MENERIMA SANKSI YANG DIBERIKAN SESUAI DENGAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN.
- SANTRIWATI DIWAJIBKAN UNTUK MENGGUNAKAN BAHASA RESMI ( ARAB DAN INGGRIS ) MULAI DARI KELAS 1 SEMESTER II.
- WALI SANTRIWATI DIPERKENANKAN MENGUNJUNGI SANTRI HANYA PADA HARI MINGGU DARI PUKUL 30 WIB s/d 16.00 WIB.
- SANTRIWATI DIWAJIBKAN UNTUK MENCUCI PAKAIAN MEREKA SENDIRI ATAU LAUNDRY DI DALAM PONDOK.
- SANTRIWATI TIDAK DIPERKENANKAN MEMEGANG UANG LEBIH DARI RP. 50.000,- (UANG YANG DIMILIKI WAJIB DI TABUNG DIBAGIAN ADMINISTRASI PESANTREN).
- SANTRIWATI DILARANG MEMBAWA BARANG ELEKTRONIK.
- SANTRIWATI DILARANG MEMAKAI KAWAT GIGI (BEHEL) KECUALI DENGAN MENYERTAKAN SURAT KETERANGAN DOKTER.
- SANTRIWATI DIAWAJIBKAN MEMAKAI DALEMAN CELANA ATAU LEGGING KETIKA MENGENAKAN ROK ATAU GAMIS.
- PAKAIAN SEHARI-HARI YANG BOLEH DIBAWA KE PESANTREN ADALAH SBB:
- BAJU ATASAN WANITA (BLOUSE) MAKSIMAL 5 POTONG
- GAMIS KATUN MAKSIMAL 5 POTONG
- KAOS LENGAN PANJANG DAN PENDEK MAKSIMAL 7 POTONG
- CELANA PANJANG MAKSIMAL 5 POTONG
- ROK PANJANG MAKSIMAL 5 POTONG
- CELANA OLAHRAGA PANJANG MAKSIMAL 3 POTONG
Peralatan yang harus dibawa oleh santriwati baru :
Seragam sekolah putri :
- Sepatu warna hitam (vantopel)
- Kaos kaki warna putih dan kaos kaki hitam pramuka
- Rok panjang hitam
- Kemeja putih lengan panjang
- Jilbab katun putih polos
- Daleman jilbab (topi dan ciput)
- Seragam pramuka untuk cadangan (baju lengan panjang, celana pramuka panjang dan rok pramuka panjang)
- Sepatu olahraga
- Sepatu pramuka (hitam bergaris putih
Peralatan sekolah :
- Buku tulis
- Pensil, pulpen, dll
- Tas
Peralatan sholat :
- Mukena katun putih dengan bawahan kain sarung
- Sajadah
- Al-qur’an besar ukuran buku tulis (tidak tarjamah)
- Sandal
- Sarung
Peralatan makan :
- Piring (plastik / melamin)
- Gelas
- Sendok
Peralatan tidur :
- Sarung bantal dan guling
- Seprei
- Selimut
Pakaian sehari-hari :
- Gamis/blouse/kaos lengan panjang (tidak bergambar yang bermuatan politik/golongan)
- Rok dan celana panjang (bahan)
- Celana olah raga panjang
- Jaket/switer (malam hari)
- Dalaman celana/legging dan dalaman rok
- Kerudung bergo katun putih
Peralatan mandi :
- Handuk
- Sabun/shampo/pasta gigi/sikat gigi
- Gayung
- Ember
Dilarang kepada seluruh santriwati untuk
- Memakai celana atau rok jeans dan sejenisnya.
- Memakai celana kecil bawahnya (ala begi), maupun yang besar bawahnya (ala cut bray).
- Memakai legging berwarna kulit atau bercorak.
- Memakai pakaian yang bertuliskan, berlogo ataupun bergambar satu unsur politik ormas ataupun golongan
- Memakai pakaian yang bergambar sosok seseorang ataupun bertuliskan kata-kata dan slogan –slogan tidak mendidik
- Memakai baju yang ketat dan diatas pantat
- Memakai kosmetik kecuali bedak dan celak mata
- Memakai gamis yang terlalu lebar (payung)
- Memakai baju atau gamis berbahan jersey
- Menyimpan baju gamis lebih dari 7 dan kaos lebih dari 5 (kecuali baju pondok)
- Membawa celana training dengan karet bawah
- Membawa celana hitam.
- Menyimpan alat elektronik
- Memakai kacamata bentuk bulat
- Menyimpan boneka (walaupun dalam bentuk gantungan)
- Menyimpan mainan atau kotak musik atau aksesoris atau sejenisnya
- Berhubungan dengan lawan jenis dalam bentuk apapun (termasuk surat)
- Menyimpan buku-buku yang tidak mendidik
- Menyimpan benda tajam
Catatan:
- Barang-barang yang dapat diambil dengan orang tua point 1-12
- Barang-barang yang tidak dapat diambil point 13-19